Perhitungan Pph 21 Pegawai Pindah Kerja Dan Pindah Cabang - Rafinternet

June 17, 2019
Perhitungan PPh 21 untuk pegawai atau karyawan yang di pindah kiprah atau pindah lokasi kerja membuat kita merasa pusing untuk mengerjakannya. Pegawai yang pindah  yang tugas  atau pindah cabang kerja itu membawa sedikit info perpajakan dari lokasi usang ke lokasi baru.


 untuk pegawai atau karyawan yang di pindah kiprah atau pindah lokasi kerja membuat kita me Perhitungan PPh 21 pegawai pindah kerja dan pindah cabang - rafinternet

Contoh perhitungan PPh 21 karyawan yang pindah cabang ke cabang lainnya.

Cara menghitung PPh 21 karyawan yang pindah kerja ini akan admin isi dengan pola soal terbaru menurut hukum dirjen pajak.

(TK/0) merupakan salah satu pegawai di PT Ghrama hamere di Jakarta. Sejak Bulan Mei 2019 di pindahkan ke cabang Bandung, dan pada bulan November di pindah tugaskan ke Kudus.

Data langsung rafinternet merupakan terdapat penghasilan sebesar Rp 6.000.000 dan membayar iuran pensiun ke dana pensiun sekaya Rp 100.000 perbulan. Dengan ketentuan selama rafinternet bekerja di PT Ghrama hamere hanya mendapatkan honor saja.

Cara mengerjakan PPh pasal 21 wacana pegawai yang di pindahtugaskan ke daerah lain pada tahun pajak berjalan merupakan.

a. Perhitungan PPH pasal 21 di kantor pindahtugas pertama di Jakarta
Gaji (4*Rp 6.000.000)
 Rp  24.000.000
Penghasilan bruto
 Rp    24.000.000
Pengurangan
a. Biaya jabatan max Rp 2.000.000
 Rp    1.200.000
b. Iuran pensiun 4*100.000
 Rp        400.000
Penghasilan netto 4 bulan
 Rp    22.400.000
Penghasilan netto disetahunkan
 Rp    67.200.000
PTKP
a. Wajib pajak
 Rp  54.000.000
Penghasilan kena pajak
 Rp    13.200.000
PPh pasal 21 terutang setahun
5% * Rp 13.200.000
 Rp          660.000
PPh pasal 21 terutang 4 bulan
Rp 660.000 / 12 *4
 Rp          220.000
PPh pasal 21 yang sudah dipotong semasa 4 bulan
 Rp          220.000


b. Perhitungan PPH pasal 21 di kantor pindahtugas kedua di Bandung
Gaji (6*Rp 6.000.000)
 Rp  36.000.000
Penghasilan bruto
 Rp    36.000.000
Pengurangan
a. Biaya jabatan max Rp 3.000.000
 Rp    1.800.000
b. Iuran pensiun 6*100.000
 Rp        600.000
Penghasilan netto 6 bulan
 Rp    33.600.000
Penghasilan netto 4 bulan
 Rp    22.400.000
Penghasilan netto 10 bulan
 Rp    56.000.000
Penghasilan netto disetahunkan
 Rp    67.200.000
PTKP
a. Wajib pajak
 Rp  54.000.000
Penghasilan kena pajak
 Rp    13.200.000
PPh pasal 21 terutang setahun
5% * Rp 13.200.000
 Rp          660.000
PPh pasal 21 terutang 9 bulan
Rp 660.000 * 9 / 12
 Rp          495.000
Pembayaran PPh
Sudah dipotong di Jakarta
 Rp        200.000
PPh terutang di Bandung
 Rp        295.000
PPh yang dipotong di Bandung
 Rp        295.000
PPh kurang / lebih bayar
 Rp                      -


c. Perhitungan PPH pasal 21 di kantor pindahtugas ketiga di Kudus
Gaji (2*Rp 6.000.000)
 Rp  12.000.000
Penghasilan bruto
 Rp  12.000.000
Pengurangan
a. Biaya jabatan max Rp 1.000.000
 Rp        600.000
b. Iuran pensiun 2*100.000
 Rp        200.000
Penghasilan netto 2 bulan
 Rp  11.200.000
Penghasilan netto 4 bulan
 Rp  22.400.000
Penghasilan netto 6 bulan
 Rp  33.600.000
Penghasilan netto setahun
 Rp  67.200.000
PTKP
a. Wajib pajak
 Rp  54.000.000
Penghasilan kena pajak
 Rp  13.200.000
PPh pasal 21 terutang setahun
5% * Rp 13.200.000
 Rp        660.000
Pembayaran PPh
PPh Sudah dipotong di Jakarta
 Rp        200.000
PPh yang dipotong di Bandung
 Rp        295.000
PPh terutang di Kudus
 Rp        165.000
PPh yang harus dibayar
pada bulan November merupakan
 Rp          82.500

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments