Perhitungan Pph 21 Pegawai Tidak Tetap Upah Harian

June 22, 2019
Perhitungan pph 21 pegawai tak tetap upah harian, Pegawai tak tetap atau biasa disebut pegawai kontrak merupakan pegawai yang bekerja sesuai dengan waktu yang telah di sepakati antara pemberi kerja dengan pegawai tersebut misalnya merupakan pegawai yang mengmenggantikan tugas pegawai ahli, Walaupun berstatus pegawai tak tetap, pegawai harian tersebut harus tetap di potong penghasilan sesuai dengan ketentuan perhitungan pemotongan pajak penghasilan atas pegawai tak tetap.

 Pegawai tak tetap atau biasa disebut pegawai kontrak merupakan pegawai yang bekerja ses perhitungan pph 21 pegawai tak tetap upah harian


Pegawai tak tetap tersebut biasanya diberikan honor harian / mingguan sesuai dengan kesepakatan.

Baca juga perhitungan PPh 21 pegawai tetap 

Dalam aspek pajak membedakan cara perhitungan antara pegawai tetap dan pegawai harian. Sesuai dengan pasal 15 UU PPh menyebutkan bahwa penghasilan yang diterima oleh pegawai tak tetap atau tenaga lepas baik berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan bahkan upah borongan sepanjang tak dibayarkan secara bulanan dengan ketentuan yakni
- Jumlah penghasilan kotor harian yang melebihi Rp 450.000
- Jumlah penghasilan kotor di kurangi PTKP yang tolong-menolong telah melebihi Rp 4.500.000
Maka dikenai pajak penghasilan sebesar 5% atau tarif pajak penghasilan lapisan pertama.

Contoh soal pajak penghasilan atas pegawai tak tetap menurut upah harian.

Jasmine (K/2) selama bulan Juli 2019 bekerja sebagai tenaga lepas di suatu perbisnisan ialah PT .com selama 15 hari dan mendapatkan upah harian sebesari Rp 600.000. Berapakah jumlah pajak penghasilan yang harus dipotong?

Upah harian
 Rp  600.000
Batas upah tak kena pajak
 Rp  450.000
Penghasilan kena pajak sehari
 Rp  150.000
PPh pasal 21 harian
5% x Rp 150.000
 Rp      7.500

Pada hari ke 8, penghasilan yang diterima oleh jasmine telah melebihi ketentuan ialah Rp 4.800.000 dari ketentuannya ialah Rp 4.500.000. Maka harus dikenakan pemotongan pajak penghasilan harian merupakan

Upah hari ke 8
Rp 600.000 x 8
 Rp  4.800.000
PTKP
a. Wajib pajak
8 * (Rp 54.000.000 : 360)
 Rp  1.200.000
b. Menikah
8 * (Rp 4.500.000 : 360)
 Rp     100.000
c. 2 anak
8 * (Rp 9.000.000 : 360)
 Rp     200.000
Penghasilan kena pajak
 Rp  3.300.000
PPh pasal 21 yang harus dipotong hari ke 8
5% x Rp 3.300.000
 Rp     165.000
PPh pasal 21 yang sudah di potong 7 hari
7 x Rp 7.500
 Rp        52.500
PPh yang harus di potong merupakan
 Rp     112.500

Kaprikornus penghasilan yang akan di terima jasmine pada hari ke 8 merupakan Rp 600.000 - Rp 112.500 = Rp 487.500

Baca juga menghitung PPh 21 atas kenaikan gaji

Akan tenamun sehabis hari ke 8 atau hari ke 9 dan seterusnya maka perhitungannya pajak penghasilan yang harus ditanggung olehh jasmine merupakan

Upah harian
 Rp     600.000
PTKP
a. Wajib pajak
(Rp 54.000.000 : 360)
 Rp     150.000
b. Menikah
(Rp 4.500.000 : 360)
 Rp        12.500
c. 2 anak
(Rp 9.000.000 : 360)
 Rp        25.000
Penghasilan kena pajak
 Rp     412.500
PPh pasal 21 yang harus dipotong hari ke 9
5% x Rp 412.500
 Rp        20.625

Kaprikornus sanggup disimpulkan bahawa penghasilan yang akan diterima jasmine sehabis hari ke 8 merupakan Rp 600.000 - Rp 20.625 = Rp 579. 375

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments