Pegawai tak tetap tersebut biasanya diberikan honor harian / mingguan sesuai dengan kesepakatan.
Baca juga perhitungan PPh 21 pegawai tetap
Dalam aspek pajak membedakan cara perhitungan antara pegawai tetap dan pegawai harian. Sesuai dengan pasal 15 UU PPh menyebutkan bahwa penghasilan yang diterima oleh pegawai tak tetap atau tenaga lepas baik berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan bahkan upah borongan sepanjang tak dibayarkan secara bulanan dengan ketentuan yakni
- Jumlah penghasilan kotor harian yang melebihi Rp 450.000
- Jumlah penghasilan kotor di kurangi PTKP yang tolong-menolong telah melebihi Rp 4.500.000
Maka dikenai pajak penghasilan sebesar 5% atau tarif pajak penghasilan lapisan pertama.
Contoh soal pajak penghasilan atas pegawai tak tetap menurut upah harian.
Jasmine (K/2) selama bulan Juli 2019 bekerja sebagai tenaga lepas di suatu perbisnisan ialah PT .com selama 15 hari dan mendapatkan upah harian sebesari Rp 600.000. Berapakah jumlah pajak penghasilan yang harus dipotong? Upah harian | Rp 600.000 |
Batas upah tak kena pajak | Rp 450.000 |
Penghasilan kena pajak sehari | Rp 150.000 |
PPh pasal 21 harian | |
5% x Rp 150.000 | Rp 7.500 |
Pada hari ke 8, penghasilan yang diterima oleh jasmine telah melebihi ketentuan ialah Rp 4.800.000 dari ketentuannya ialah Rp 4.500.000. Maka harus dikenakan pemotongan pajak penghasilan harian merupakan
Upah hari ke 8 | Rp 600.000 x 8 | Rp 4.800.000 |
PTKP | ||
a. Wajib pajak | ||
8 * (Rp 54.000.000 : 360) | Rp 1.200.000 | |
b. Menikah | ||
8 * (Rp 4.500.000 : 360) | Rp 100.000 | |
c. 2 anak | ||
8 * (Rp 9.000.000 : 360) | Rp 200.000 | |
Penghasilan kena pajak | Rp 3.300.000 | |
PPh pasal 21 yang harus dipotong hari ke 8 | ||
5% x Rp 3.300.000 | Rp 165.000 | |
PPh pasal 21 yang sudah di potong 7 hari | ||
7 x Rp 7.500 | Rp 52.500 | |
PPh yang harus di potong merupakan | Rp 112.500 |
Kaprikornus penghasilan yang akan di terima jasmine pada hari ke 8 merupakan Rp 600.000 - Rp 112.500 = Rp 487.500
Baca juga menghitung PPh 21 atas kenaikan gaji
Akan tenamun sehabis hari ke 8 atau hari ke 9 dan seterusnya maka perhitungannya pajak penghasilan yang harus ditanggung olehh jasmine merupakan
Upah harian | Rp 600.000 |
PTKP | |
a. Wajib pajak | |
(Rp 54.000.000 : 360) | Rp 150.000 |
b. Menikah | |
(Rp 4.500.000 : 360) | Rp 12.500 |
c. 2 anak | |
(Rp 9.000.000 : 360) | Rp 25.000 |
Penghasilan kena pajak | Rp 412.500 |
PPh pasal 21 yang harus dipotong hari ke 9 | |
5% x Rp 412.500 | Rp 20.625 |
Kaprikornus sanggup disimpulkan bahawa penghasilan yang akan diterima jasmine sehabis hari ke 8 merupakan Rp 600.000 - Rp 20.625 = Rp 579. 375