Berkenalan Dengan Sirina Yang Akan Identifikasi Ponsel Bm

July 09, 2019
Foto ilustrasi: GettyImagesFoto ilustrasi: GettyImages

Jakarta - Pemerintah terus memperkokoh hukum pemblokiran ponsel black market (BM) di Indonesia. Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) pun disiapkan.

Diketahui, SIRINA merupakan pinjaman cuma-cuma dari Qualcomm. Sebelumnya perusahaan yang bermarkas di San Diego, AS itu menamainya sebagai Device Indentification, Registration, and Blocking System (DIRBS).

"Iya, kita ganti namanya jadi Bahasa Indonesia," ujar kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto, Senin (8/7/2019).




Sejauh ini, SIRINA belum beroperasi. Sebab pemerintah terus menguji open source tersebut semoga dipastikan kondusif ketika digunakan nanti.

Namun, jikalau nanti sudah dinyatakan kondusif SIRINA mempunyai kemampuan mengidentifikasi nomor IMEI palsu atau ponsel ilegal, tentunya juga ponsel yang dicuri.

Adapun nomor IMEI ini merupakan nomor identitas unik yang dikeluarkan oleh GSMA untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel. Bila ponsel itu punya SIM card ganda, maka ada dua nomor IMEI di perangkat tersebut.




Nah, nomor IMEI yang berjumlah 15 atau 16 digit itu didaftarkan ke Kemenperin ketika sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. SIRINA yang tak lain ialah sistem software punya fungsi analisa database.

Sistem itu nanti membandingkan antara data-data IMEI di Kemenperin dengan data di GSMA. Kemudian, data-data IMEI yang ada di operator. Jika sudah diserahkan ke pemerintah, nanti bisa dibandingkan dengan data-data yang ada di Kemenperin.

Menjadi catatan, data-data nomor IMEI yang tercantum di Kemenperin itu artinya yang legal. Dengan kata lain, nomor di luar database tersebut, artinya ponsel itu tidak didaftarkan sebelumnya oleh importir atau produsen smartphone yang ada di Indonesia.




Sedangkan untuk proses pemblokiran ponsel BM, pemerintah belum memilih alasannya masih dalam proses penggodokan aturannya.

Saat ini, pemblokiran ponsel BM melalui validasi database IMEI aturannya masih dalam proses finalisasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ditarget, hukum tersebut sanggup ditetapkan pada tanggal 17 Agustus nanti oleh tiga kementerian di atas.

"Kita hati-hati perumusan hukum ini, ibarat apa mekanismenya. Namun yang pasti, hukum ini tidak merugikan masyarakat," pungkas Janu.




Simak Video "Ponsel Black Market Bakal Dibantai Pemerintah, Apa Kata Telkomsel?"
[Gambas:Video 20detik]

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments