Jakarta - Pemerintah mencari cara menekan peredaran ponsel black market (BM) di Indonesia, salah satunya dengan hukum valadasi database International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang akan rencananya diberlakukan pada 17 Agustus nanti.
Sebenarnya, berapa kerugian yang dialami negara dengan adanya ponsel ilegal ini?
Untuk menjawab itu, detikINET pertama-tama bertanya ke Qualcomm yang sudah bekerja sama dengan pemerintah, tepatnya dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), untuk memakai Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) semenjak 2017. Adapun DIRBS ini merupakan sistem open source bikinan Qualcomm.
Sedangkan, DRIBS sekarang dinamakan oleh Kemenperin dengan sebutan Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) yang nantinya akan digunakan untuk mengidentifikasi legalitas nomor IMEI di Tanah Air.
Director Government Affairs South East Asia and Pasific Qualcomm Nies Purwati, mengaku pihaknya tak mengetahui berapa pastinya ponsel BM yang ada di Indonesia pada dikala ini.
"Dalam konteks Indonesia jikalau kita ngomong ilegal itu kan, tidak dari sisi IMEI-nya, tapi dari sisi masuk dari mana, apakah impor atau ekspor gitu kan, apakah legal atau tidak. Kalau impornya ilegal, berarti itu tidak bayar pajak," tutur Nies di Jakarta, Senin (8/7/2019).
Sementara itu, sejauh ini pemerintah juga tak tahu persis berapa jumlah peredaran ponsel BM yang ada di negara kita ini. Terkait potensi kerugian negara alasannya ialah ponsel BM itu pun diungkap oleh Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), meski dalam bentuk perkiraan.
APSI menyebutkan bahwa potensi hilangnya nilai pajak dari penjualan smartphone alasannya ialah gara-gara ponsel BM ini di Tanah Air ini dapat mencapai Rp 2,8 triliun per tahunnya.
Angka di atas diketahui lewat perhitungan kisaran peredaran ponsel BM yang menyentuh 20% dari total pasar. Kemudian dikalikan dengan total pasar smartphone dalam setahun sebesar 45 juta unit yang kesannya ada 9 juta unit ponsel BM.
Bila 9 juta unit ponsel BM tersebut harga rata-ratanya ialah Rp 2,5 juta, nilainya pun jadi sebesar Rp 22,5 triliun. Adapun pajak PPh dan PPn yang digabung menjadi 12,5% yang selanjutnya dikalikan dengan Rp 22,5 triliun menghasilkan angka Rp 2,8 triliun.
Simak Video "Ponsel Black Market Bakal Dibantai Pemerintah, Apa Kata Telkomsel?"
[Gambas:Video 20detik]